Sabtu, 05 November 2011

Amanah Cinta



Ilustrasi (kawanimut)
dakwatuna.com
Teruntuk Saudaraku
Akhi, aku ingin mengatakan sesuatu kepadamu
Aku ingin bercerita tentang cinta kepadamu
Cinta yang dulu pernah kita rangkai dan kita ramu
Sepakat dalam kata, cinta adalah anugerah Allah untukku juga untukmu
Ada yang bahagia karena cinta
Tapi juga banyak yang terluka karena cinta
Akhi, Sebagai sahabat aku hanya ingin mengingatkan kita
Untukmu, juga untukku sebagai peran utama dalam hal cinta.
Maka, tahanlah lisanmu untuk mengatakan cinta
Janganlah terlalu mudah mengatakan cinta
Memberikan harapan tanpa kepastian semata
Apalagi tanpa ikatan kesucian cinta
Ketahuilah, Allah menitipkan cinta pada kita
Tapi Allah juga menginginkan agar kita menjaganya
Kita memiliki Izzah, pantang mengatakan cinta
Bila nikah masih tak terlaksana dijalan-Nya
Jika cinta maka nikahilah
Jika menikahi maka cintailah
Dengan setulus hati
Sepanjang hidupmu sampai mati
…………………………………………………
Teruntuk Saudariku
Ukhti yang dirahmati Allah Subhanahu Wata’ala
Engkau adalah jendela dunia
Tiang agama
Bila rapuh, maka, hancurlah generasi peradaban dunia
Ukhti, jangan kau mudah menerima cinta
Dari seseorang yang hanya mengumbar cinta dusta
tanpa kepastian dan tindakan yang nyata
Ukhti, banyak di antara kami yang mengatasnamakan cinta
Melibatkanmu tapi tanpa sebab dan alasan lalu meninggalkanmu
Maka, berhati-hatilah dengan cinta
bila engkau tak mau terluka sepanjang hidupmu
Akhi Ukhti
Janganlah mengatasnamakan ukhuwah
Sehingga kita melanggar cinta yang sah
Lalu ukhuwah itu terpecah
Lantaran cinta yang salah tanpa panduan syariah
Akhi Ukhti
Bersabarlah dengan cinta, berserah dirilah kepada-Nya
Kita akan dibuat bahagia oleh cinta jika kita menjaganya
Karena cinta itu indah pada waktunya

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15837/amanah-cinta/#ixzz1coFml8Lr

Selasa, 01 November 2011

HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN

0diggsdigg
email
Ilustrasi (inet)
dakwatuna.com – Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain. Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap perkataan yang menyimpang dari adab Islam adalah haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu diiringi dengan nada dan irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan, saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang shahih dan jelas.
Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Di antara mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan dianggapnya mustahab. Sebagian lagi tidak memperbolehkan nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau tidak).
Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash shahih yang mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak shahih, atau shahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda. Kita perhatikan ayat pertama:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna …”
Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi’in untuk mengharamkan nyanyian. Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana yang dikemukakan Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata: “Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:
Pertama: Tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah SAW.
Kedua: Pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi’in yang lain.
Ketiga: Nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena di dalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:
“Dan di antara manusia(ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan…”
Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat ini, maka ia diklasifikasikan kafir tanpa diperdebatkan lagi. Jika ada orang yang membeli Al Qur’an (mushaf) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan olok-olokan, maka jelas-jelas dia kafir. Perilaku seperti inilah yang dicela oleh Allah. Tetapi Allah sama sekali tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya – bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Demikian juga orang yang sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca Al Qur’an atau membaca hadits, atau bercakap-cakap, atau menyanyi (mendengarkan nyanyian), atau lainnya, maka orang tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain halnya jika semua itu tidak menjadikannya mengabaikan kewajiban kepada Allah, yang demikian tidak apa-apa ia lakukan.”
Adapun ayat kedua:
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya…”
Penggunaan ayat ini sebagai dalil untuk mengharamkan nyanyian tidaklah tepat, karena makna zhahir “al laghwu” dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa caci maki dan cercaan, dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam lanjutan ayat tersebut. Allah SWT. berfirman:
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Al Qashash: 55)
Ayat ini mirip dengan firman-Nya mengenai sikap ‘ibadurrahman (hamba-hamba yang dicintai Allah Yang Maha Pengasih):
“… dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (Al Furqan: 63)
Andaikata kita terima kata “laghwu” dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, maka ayat itu hanya menyukai kita berpaling dari mendengarkan dan memuji nyanyian, tidak mewajibkan berpaling darinya. Kata “al laghwu” itu seperti kata al bathil, digunakan untuk sesuatu yang tidak ada faedahnya, sedangkan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah tidaklah haram selama tidak menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan kepada beliau: “Apakah yang demikian itu pada hari kiamat akan didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?” Beliau menjawab, “Tidak termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk kejelekan, karena ia seperti al laghwu, sedangkan Allah berfirman:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) …” (Al Ma’idah: 89)
Imam Al Ghazali berkata: “Apabila menyebut nama Allah Ta’ala terhadap sesuatu dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena tidak ada faedahnya itu tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan tarian?”
Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu laghwu, karena hukumnya ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab itu, niat yang baik menjadikan sesuatu yang laghwu (tidak bermanfaat) sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan al mizah (gurauan) sebagai ketaatan. Dan niat yang buruk menggugurkan amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara batin merupakan riya’. Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu, tetapi ia melihat hatimu.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)
Akan tetapi, dalam mengakhiri fatwa ini tidak lupa saya kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga:
1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam. Nyanyian yang berisi kalimat “dunia adalah rokok dan gelas arak” bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya, penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu sendiri jelas menimbulkan dharar. Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan oleh Kitab Sucinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 30) “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 31)
2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan. Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak “kotor” tetapi penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram, seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan yang tidak sopan. Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri Nabi SAW:
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya …” (Al Ahzab: 32)
3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu, meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa’: “Saya tidak melihat israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan di sampingnya pasti ada hak yang terabaikan.”
Bagi para pembaca – setelah memperhatikan ketentuan dan batas-batas seperti yang telah saya kemukakan – hendaklah dapat mengendalikan dirinya. Apabila nyanyian atau sejenisnya dapat menimbulkan rangsangan dan membangkitkan syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya tenggelam dalam khayalan, maka hendaklah ia menjauhinya. Hendaklah ia menutup rapat-rapat pintu yang dapat menjadi jalan berhembus nya angin fitnah ke dalam hatinya, agamanya, dan akhlaqnya. Wallahu A’lam bis-Shawab.

Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Dr. Yusuf Qaradhawi

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15850/hukum-mendengarkan-nyanyian/#ixzz1cTGBnoLC

Hukum Menutup Rambut Bagi Perempuan


Ilustrasi (kawanimut)
dakwatuna.com – Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadits dan ahli tasawuf, bahwa rambut perempuan itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun sanad dan dalil dari ijma’ tersebut ialah ayat Al-Qur’an: “Katakanlah kepada perempuan yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …” (Q.s. An-Nuur: 31).
Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah SWT telah melarang bagi perempuan Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut perempuan itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak tampak.
Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, “Allah SWT telah melarang kepada kaum perempuan, agar dia tidak menampakkan perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak.”
Ibnu Mas’ud berkata, “Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah pakaian.” Ditambahkan oleh IbnuJubair, “Wajah” Ditambah pula oleh Sa’id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, “Wajah, kedua tangan dan pakaian.”
Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, “Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk dibolehkan (mubah).”
Ibnu Atiyah berkata, “Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa perempuan diperintahkan untuk tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan.”
Berkata Al-Qurthubi, “Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya shalat, ibadat haji dan sebagainya.”
Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah RA bahwa ketika Asma’ binti Abu Bakar RA bertemu dengan Rasulullah SAW, ketika itu Asma’ sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah SAW memalingkan muka seraya bersabda:
“Wahai Asma’! Sesungguhnya, jika seorang perempuan sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini …” (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).
Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa rambut perempuan tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali wajah dan tangan. Allah SWT telah memerintahkan bagi kaum perempuan Mukmin, dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah “kain untuk menutup kepala,” sebagaimana surban bagi laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli tafsir. Hal ini (hadits yang menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadits manapun.
Al-Qurthubi berkata, “Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum perempuan jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah SWT memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya.”
Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah RA telah berkata, “Mudah-mudahan perempuan yang berhijrah itu dirahmati Allah.” Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka.
Ketika Aisyah RA didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman RA dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah RA lalu berkata, “Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya.”

Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Dr. Yusuf Qaradhawi

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/15847/hukum-menutup-rambut-bagi-perempuan/#ixzz1cTEeRgD3